1. Layanan reaktif, yaitu :
- Pemberian peringatan siber (alerts and warning);
- Penanggulangan dan pemulihan insiden siber (incident handling);
- Penanganan kerawanan (vulnerability handling);
- Penanganan artifak (artifact handling);
2. Layanan proaktif yaitu audit atau penilaian keamanan (security audit or assessment);
3. Layanan manajemen kualitas keamanan, yaitu :
- Analisis risiko (risk analysis);
- Edukasi dan pelatihan (education/training).